PERMOHONAN AKTA KEMATIAN ISTRI

SYARAT PERMOHONAN AKTA KEMATIAN ISTRI

1. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan Kepada ketua Pengadilan di aplikasi e-mohon di alamat (http://e-mohon.pn-metro.go.id)

2. Mengupload Foto KTP Pemohon yang telah di tempel Materai 6000 dan CAP POS

3. Mengupload Foto Kartu Keluarga Pemohon yang telah di tempel Materai 6000 dan CAP POS

4. Mengupload Surat Kematian dari Kelurahan yang telah di tempel Materai 6000 dan CAP POS

5. Membayar Biaya yang telah di tentukan Petugas Pengadilan Negeri Metro dan Mengupload bukti pembayaran

6. Menunggu jadwal sidang yang telah di tetapkan Petugas Pengadilan Negeri Metro